Kamis, 18 Juni 2009

ANCAMAN DARI PERKEMBANGAN DUNIA SAAT INI YANG MEMPENGARUHI ASPEK IPOLEKSOSBUD DAN HANKAM

Melihat perkembangan dunia saat ini baik dari luar negeri maupun dari dalam negeri, terjadi perubahan yang sangat cepat dan sulit diprediksi dan setiap negara di dunia mempunyai kekuatan masing-masing untuk mengantisipasi segala kemungkinan ancaman yang dapat terjadi serta mempengaruhi semua aspek sendi-sendi kehidupan manusia. Adanya ancaman khususnya bagi negara Indonesia dilandasi dan dilatarbelakangi oleh kepentingan suatu negara yang bermula pada aspek Ipoleksosbudhankam. Dilihat dari letak geografis Indonesia yang sangat strategis yang terletak pada posisi silang sangat berpengaruh terhadap kepentingan internasional dan Indonesia dengan kekayaan alamnya merupakan sasaran yang akan menjadi Hakekat Ancaman. Sejarah telah membuktikan bahwa sejak lahirnya bangsa Indonesia telah banyak menghadapi ancaman yang sifatnya membahayakan keselamatan negara dan bangsa. Demikian pula dengan semakin majunya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Akibat perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi bentuk-bentuk ancaman dalam spektrumnya juga berubah dengan cepat, sehingga perlu kecermatan dan pengamanan yang terus menerus terhadap setiap perkembangan dan perubahan yang terjadi.

Bangsa Indonesia sendiri memiliki potensi yang dapat mengancam integrasi nasional. Potensi tersebut antara lain faktor geografi, heteroginitas etnis, agama dan kultur, kesenjangan ekonomi dan sosial yang aman besar, pertentangan politik dan ideologi aliran serta fragmentasi dikhotomik. Oleh karena itu membangun kebersamaan, bukan hanya acukup disikapi sebagai sebuah keniscayaan, tetapi sekaligus juga harus diwujudkan dalam bentuk perilaku dan aplikasi. Masyarakat yang cinta terhadap bangsanya, harus dibangun melalui kesadaran akan visi dan persepsi kebangsaan, kapan dan dimana mereka dapat mengaktualisasi diri tanpa menimbulkan ancaman bagi keutuhan bangsa dan negara.

Membangun manusia Indonesia sebagai warga masyarakat global merupakan perkembangan peradaban manusia yang tidak dapat dielakan. Sebagai salah satu komponen bangsa, TNI tidak dapat melepaskan diri dari dampak lingkungan strategis yang mempengaruhi, serta memberikan pertimbangan bagi pemikiran untuk merumuskan konsep keamanan nasional. Fenomena selama ini, menunjukkan bahwa konflik-konflik internal seringkali mengundang campur tangan pihak asing, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk kepentingan mereka, dengan demikian, konsep keamanan (security) tampaknya tidak dapat dipisahkan dari konsep pertahanan (defense), apabila dengan pengertian bahwa masalah pertahanan bersifat eksternal dan masalah keamanan bersifat internal, karena keduanya saling terkait. Disamping itu masalah keamanan nasional tidak akan terlepas dari masalah ancaman, yang dapat dikatagorikan menjadi sikap merusak dan sikap permusuhan. Keduanya katagori ancaman ini kemudian akan menentukan intensitas konflik yang berkaitan antara skala rendah (low intensity coflict/LIC) dan konflik skala tinggi, baik beroparasi di dalam negeri secara tertutup ataupun terbuka serta mungkin dikendalikan dari luar. Kegiatan tersebut dapat dilakukan oleh personel yang terlatih dan bersifat militer atau bersifat bahkan personel militer. Untuk menghadapinya diperlukan inti atau satuan yang juga terlatih, termasuk militer atau satuan lain yang berkualifikasi serupa. Bentangan LIC menjangkau mulai dari kejahatan atau kriminal biasa yang dikenal dengan ketertiban masyarakat atau ketertiban umum, dan akibat bencana alam. Hingga berupa tindakan sabotase, spionase, subversi dan terorisme. Sedangkan HIC berhubungan dengan ”sifat permusuhan”, baik yang datang dari luar negeri maupun dalam negeri seperti gerakan separatis. Untuk menghadapi HIC, militer merupakan kekuatan utama dan upaya menghadapinya dikenal dengan kegiatan ertahanan”.

Beberapa persoalan yang timbul dan memerlukan pertimbangan konsep tersebut, antara lain : (1) Perbedaan upaya pertahanan dan upaya keamanan didasarkan pada sumber ancaman, perlu pengkajian lagi. Istilah Hankam (negara) pada dasarnya mengandung pengertian segala usaha untuk melindungi eksistensi, kedaulatan dan keselamatan bangsa dan negara tanpa mempersoalkan dari mana sumber ancamannya. Berdasarkan pengalaman beberapa negara dalam jaman modern ini, ancaman terhadap negara (setidak-tidaknya bagi negara berkembang) justru lebih seringkali bersumber dari ancaman dalam negeri. (2) Upaya dalam bidang keamanan dapat mengarah untuk menghadapi ancaman terhadap negara, karena dalam hal – hal tertentu gangguan terhadap keamanan dalam negeri mulai dari yang ringan (human security) kemudian berkembang menjadi sedang (public security), bila tidak tertangani secara baik dapat saja secara eskalatif berkembang menjadi ancaman terhadap negara (state security).

Secara umum ancaman terhadap keamanan nasional dapat berbentuk agresi, invasi, sengketa perbatasan, separatis bersenjata, pemberontakan bersenjata, kerusuhan sosial, tindak kriminal, konflik komunal, pelanggaran hukum, bencana alam, kesenjangan sosial dan kemiskinan. Ancaman adalah setiap usaha dan kegiatan baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang dinilai membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara dan keselamatan segenap bangsa. Ancaman aktual menyebut lima hal pokok, munculnya kekuatan separatis bersenjata dan kelompok radikal, gerakan terorisme yang parah dan maksudnya tidak jelas, serta pencurian kekayaan alam seperti illegal fishing, illegal logging, dan illegal milling. Ancaman potensial artinya berbagai benih permusuhan atau perbedaan kepentingan dan sengketa masa lalu yang tetap tidak terselesaikan terus membara ibarat api dalam sekam setiap saat dapat muncul ke permukaan menimbulkan bahaya serius. Berdasarkan UU RI No 3 Tahun 2002. Sesuai UU RI No 3 Tahun 2002 Bab III Pasal 6, disana dikatakan bahwa pertahanan negara diselenggarakan melalui usaha membangun dan membina kemampuan, daya tangkal negara dan bangsa, serta menanggulangi setiap ancaman. Sedangkan Bab III Pasal 7 antara lain berbunyi, Pertahanan negara diselenggarakan oleh pemerintah dan dipersiapkan secara dini dengan sistem pertahanan negara. Kemudian sistem pertahanan negara dalam menghadapi ancaman militer menempatkan TNI sebagai komponen utama dengan didukung oleh komponen cadangan dan komponen pendukung. TNI sebagai alat pertahanan negara berfungsi sebagai penangkal terhadap setiap ancaman militer dan ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri terhadap kedaulatan, keutuhan dan keselamatan bangsa. Pemulih terhadap kondisi keeamanan negara yang terganggu akibat kekacauan keamanan.

Tugas Pokok TNI sesuai Ketetapan MPR RI No VII Tahun 2000, maka tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah NKRI yang berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. Serta UU RI No 34 Tahun 2004, maka tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah NKRI yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.

Aksi terorisme dalam bentuk ancaman bom dengan sasaran berbagai obyek vital di Jakarta hingga sekarang masih menjadi ancaman aktual. Perbuatan para teroris itu dapat memengaruhi kegiatan dan meresahkan masyarakat serta dapat mengganggu keamanan, dan pada akhirnya menurunkan stabilitas nasional. Munculnya berbagai bentuk kerawanan pasti ada, misalnya saja ada teror atau ancaman bom. Aksi terror terhadap obyek vital nasional yang bersifat strategis terhadap kegiatan penting berdampak terhadap keamanan negara. Lebih lanjut disampaikan ada enam ancaman aktual lain selain masalah terorisme. Yakni gerakan sparatis bersenjata di daerah konflik seperti di Aceh dan Papua serta kemungkinan akan munculnya kelompok-kelompok radikal lain yang dapat menurunkan stabilitas nasional; pelanggaran terhadap kedaulatan wilayah udara dan laut nasional terutama di kawasan timur Indonesia dan alur laut kepulauan Indonesia; pencurian kekayaan alam; penyelundupan berbagai komoditas di wilayah NKRI, perompakan di laut, dan unjuk rasa, pemogokan buruh, serta pertikaian antar golongan etnis. Masuknya bangsa asing melalui PBB karena masalah kemanusiaan dan HAM merupakan salah satu bentuk ancaman potensial yang dihadapi bangsa Indonesia ke depan. Hal itu, misalnya, terjadi di Papua jika persoalan keamanan tak dapat diselesaikan dengan baik. Bentuk ancaman potensial lainnya ialah masalah perbatasan dan aktivitas lintas batas, serta masuknya spionase asing dengan berbagai alasan. Selain itu yang harus diantisipasi adalah penyelundupan senjata di daerah perbatasan dan ancaman bencana alam yang sewaktu-waktu muncul tak terduga.

Posisi geografis Indonesia sangatlah strategis, namun di sisi lain menyimpan potensi ancaman pelanggaran hukum di laut yang berakibat kerugian secara ekonomi, melainkan juga ancaman ancaman potensial yang bersifat laten terhadap kedaulatan negara. Dengan kondisi demikian tidak ada pilihan lain, kecuali harus meningkatkan kesiapsiagaan. Kondisi geografis Indonesia berbatasan langsung dengan beberapa negara tetangga serta terdapat Selat Malaka yang merupakan selat terpadat di dunia mengakibatkan adanya ancaman potensial yang bersifat laten terhadap kedaulatan negara, serta setiap saat dapat pula timbul ancaman faktual berupa pelanggaran wilayah, perompakan, penyelundupan, illegal logging, illegal fishing, pencemaran laut serta berbagai bentuk gangguan keamanan laut lainnya. Tindakan yang dapat dilakukan diantaranya yaitu mengoptimalkan intelejen maritim, meningkatkan kehadiran unsur di laut, pengawasan dan penegakan hukum di wilayah perbatasan dan pulau-pulau terluar serta senantiasa memperhatikan kesejahteraan prajurit.

Setelah kita cermati berbagai masalah yang timbul yang disebabkan oleh beberapa kondisi diatas, hal ini baik secara langsung maupun tidak langsung dapat mengakibatkan ancaman non militer terhadap kedaulatan dan keutuhan Negara kesatuan republik Indonesia. Sehingga sebagai aparatur Negara yang taat dan setia untuk menjaga keutuhan Negara, harus dapat mengantisipasi dengan baik, sehingga ancaman-ancaman tersebut diatas tidak akan terrealisasikan. Contoh ancaman yang meliputi aspek ini adalah : (1) Dalam bidang Ideologi. upaya yang dilakukan untuk mempengaruhi Ideologi yang akan mengancam terhadap dasar falsafah Negara yaitu Pancasila, dimana hal tersebut sering dilakukan dengan memasukkan para kader-kader untuk bergabung di dalam suatu partai Politik dan dalam suatu lembaga yudikatif. Hal ini ditujukan untuk membentuk suatu kekuatan yang akan ditujukan untuk mengganti dasar Negara yaitu Pancasila. (2) Dalam Bidang Politik. Berbagai ancaman aktual yang mungkin akan timbul adalah terjadinya pertikaian antar kelompok masyarakat akibat terjadinya berbagai perbedaan pendapat dalam memaknai amandemen UUD 45, tuntutan otonomi khusus dan kebebasan pers yang tidak diimbangi dengan tanggung jawab moral sehingga akan berpotensi terhadap disintegrasi suatu bangsa. (3) Dalam bidang Ekonomi. kadar peningkatan perekonomian yang tersendat dan semakin sulitnya lapangan pekerjaan, sehingga dapat mengakibatkan timbulnya suatu kerawanan sosial yang akan mengakibatkan ancaman terhadap keamanan. Jika tidak diimbangi dengan dasar ekonomi yang sangat kuat dapat berdampak pada penjajahan ekonomi yang diakibatkan oleh Penerapan pasar bebas. (4) Dalam bidang Sosial Budaya. Semakin berkurangnya nilai-nilai budaya yang terdapat pada masing-masing individu, seperti halnya semakin berkurangnya semangat gotong royong, dan persatuan dalam hal memecahkan suatu masalah atau melakukan suatu kegiatan. Hal ini akan mengakibatkan semakin terancamnya ketahanan Nasional NKRI, semakin lunturnya kewibawaan hukum dan penegak hukum dalam mengatasi suatu permalahaan seperti timbulnya suatu demonstrasi yang melakukan penentangan terhadap suatu keputusan, dan tidak menutup kemungkinan terjadi anarkis. Ancaman yang paling signifikan pada kondisi sosial adalah karena semakin lemahnya kondisi sosial budaya Indonesia sehingga penjajahan budaya dan pengaruh asing akan terus mendominasi di Negara kita. (5) Dalam bidang Hankam. Seiring dengan berjalannya waktu, dalam proses penegakkan pertahanan dan keamanan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang tidak semudah seperti yang dibayangkan atau semudah dalam pembicaraan yang bersifat teoritis semata, pada dasarnya seperti yang terjadi dilapangan, dengan belum tertanganinya masalah-masalah konflik yang terjadi pada suatu wilayah seperti halnya wilayah Aceh, Papua dan Maluku, yang kesemua itu memiliki tujuan yang sama yaitu ingin memisahkan diri dari NKRI. Dapat ditelaah dengan semakin bermunculan masalah suatu wilayah, hal ini diakibatkan karena semakin lemahnya penerapan dan penegakan hukum dan keadilan di Negara kita yang mengakibatkan hilangnya tingkat kewibawaan hukum dan para penegaknya dari mata para pemberontak pada khususnya yang ingin memisahkan diri dari Negara kesatuan Republik Indonesia.

Berbagai literatur yang ada, sangat sulit untuk menemukan definisi dan konsep yang tegas tentang keamanan nasional (national security). Meskipun demikian keamanan nasional berkaitan dengan nilai-nilai spesifik, ancaman, dan kemampuan (capabilities) untuk menghadapi setiap tantangan. Konsep keamanan setiap negara ditentukan oleh nilai filosofis dan sejarah perjuangan bangsa. Dalam berbagai literature dikatakan bahwa setiap negara yang merdeka dan berdaulat memiliki kebebasan untuk mengembangkan kebijakan keamanan nasionalnya, guna menghadapi setiap situasi yang mengancam dalam mempertahanhan eksistensinya.

Dalam pemahaman tersebut, keamanan nasional dapat diartikan sebagai bagian dari kebijakan politik pemerintah yang bertujuan untuk menegakkan situasi yang kondisif bagi terselenggaranya pemerintah sehingga mampu mempertahankan tujuan vital nasional dari segala bentuk ancaman. Dengan demikian dapat dianalogikan bahwa konsep ”keamanan nasional” yang dianut secara universal, di Indonesia tidak lain dari konsep ”pertahanan keamanan negara”. Hal ini ditegaskan dalam UUD 1945 pasal 30 ayat (2), ”Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan negara rakyat semesta oleh TNI dan Polri, sebagai kekuatan inti dan rakyat sebagai kekuatan pendukung”.

Keamanan nasional merupakan hal yang saling berkait, sehingga tidak dapat dipisahkan antara keamanan dari luar sebagai tanggung jawab TNI dengan ancaman keamanan dari dalam yang merupakan tanggung jawab Polri. Penanganan keamanan nasional dengan mengambil model pemisahan wilayah tanggung jawab ke dua institusi akan sangat berisiko bagi keselamatan bangsa. National Security atau dalam istilah Indonesia sebagai Keamanan Nasional, memiliki cakupan yang lebih luas dari sekedar masalah pertahanan belaka. Apabila keamanan nasional didudukkan dalam suatu pemahaman yang lebih komprehensif, maka yang menjadi subyek bukan hanya TNI dan Polri saja, tetapi terdapat tiga faktor dominan yang bertindak sebagai decisive factors keamanan negara, yakni kekuatan politik, kekuatan ekonomi dan kekuatan militer. Ketiga kekuatan tersebut diatur melalui kebijakan politik negara. TNI berada dalam kekuatan militer yang diatur dalam kebijakan pertahanan, sedangkan Polri sudah termasuk dalam kekuatan politik. Dalam konteks keamanan negara, TNI merupakan komponen strategis yang dalam kepentingan nasional bertugas untuk menjaga dan melindungi kedaulatan negara, keutuhan wilayah NKRI dan keselamatan bangsa. Secara umum dapat dikatakan keamanan nasional, sebagai konsep dalam upaya untuk menjamin tegaknya kedaulatan dan keutuhan wilayah NKRI, terjaminnya keamanan dan kelangsungan hidup bangsa dan negara, perikehidupan rakyat, masyarakat dan pemerintah yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Masalah keamanan nasional akan berpengaruh bagi kelangsungan hidup suatu bangsa. Penyempitan atau penyederhanaan definisi keamanan nasional yang sering disalah artikan dengan mengkerdilkan kemampuan bangsa dan negara untuk survive dari ancaman modernisasi yang sangat kompleks. Kekaburan persepsi keamanan, seperti yang telah dibahas diatas mengakibatkan berlarut-larutnya permasalahan di dalam negeri yang menyebabkan keragu-raguan dalam bertindak. Sebagai salah satu contoh adalah bagaimana pada awalnya TNI merasa kurang berani menghadapi kelompok separatis bersenjata di daerah-daerah yang tengah bergejolak. Disisi lain, sikap proaktif TNI dalam kegiatan non perang seringkali disalah artikan, bahkan dengan sengaja oleh pihak tertentu digunakan untuk memojokkan TNI. Padahal di negara maju dan non militeristik sekalipun, peran militer dalam permasalahan keamanan sangat mengemuka bahkan menjadi suatu tuntutan, sebagaimana yang dilakukan oleh militer AS dan Inggris, dalam operasi melawan pengedaran obat bius (counter drug operation). Sikap apriori pihak-pihak tertentu tersebut dapat dieliminir dengan suatu sistem manajemen keamanan nasional. Dengan kata lain, segala aspek akan dilihat dari kacamata nasional secara komprehensif dan semua kekuatan yang ada, termasuk kekuatan militer yang dapat diaplikasikan secara sinergi bila dibutuhkan berdasarkan keputusan politik negara.

Dengan mempertimbangkan dinamika serta kecenderungan eskalasi ancaman aktual yang bersifat multidimensional, kiranya masih diperlukan adanya keterpaduan tugas antara unsur TNI dengan unsur Polri dalam mengatasi permasalahan pertahanan dan keamanan di lapangan. Eskalasi ancaman multidimensional justru harus diatasi dengan keterpaduan kemampuan keamanan umum dengan kemampuan pertahanan negara. Dengan demikian pelibatan kekuatan TNI dalam keadaan biasa berstatus bantuan kepada fungsi-fungsi Polri perlu diatus dengan jelas sehingga tidak menimbulkan kegamangan di lapangan antar kedua komponen tersebut. Namun dalam keadaan bahaya dengan status darurat militer dan darurat perang, penanggulangan ancaman dalam negeri sepenuhnya tanggung jawab TNI. Kesamaan persepsi tentang keamanan nasional perlu mendapatkan perhatian dan pengkajian serius agar bangsa tidak terjebak dalam kesulitan untuk mengatasi konflik di masa depan. Keamanan nasional merupakan suatu hal sangat kompleks dan berdimensi luas, sehingga memerlukan peran serta berbagai elemen pemerintah dan masyarakat, termasuk unsur TNI dan Polri.

Dengan demikian dapat diambil suatu kesimpulan bahwa pengaruh luar dan dalam Negeri yang berpotensi pada timbulnya ancaman terhadap keutuhan dan kedaulatan dalam negeri, baik kerawanan militer maupun non militer. Terdapat beberapa kerawanan yang mengancam terhadap palsafah bangsa yaitu pancasila, seperti terjadinya suatu penyusupan faham terutama faham Komunis yang ditujukan untuk menggantikan dasar Negara kita, hal ini merupakan ancaman yang sangat berbahaya bagi keutuhan bangsa. Selain itu juga terdapat suatu ancaman yang terdapat beberapa wilayah yang menginginkan adanya pemisahan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, sehingga menimbulkan suatu gerakan separatis yang mengakibatkan timbulnya konflik antar saudara. Untuk dapat menyelesaikan permasalahan konflik diperlukan suatu strategi dan tindakan yang semakin baik dalam penanganan konflik. Oleh karena itu pemerintah RI dan para Pemimpin TNI untuk mengambil langkah antisipatif sehingga permasalahan dapat diselesaikan secara tuntas dan komprehensif.

1 komentar: